Pembagian Jenis-Jenis Thaharah (Bersuci)
Thaharah menduduki masalah
penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah
kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama
mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidaksah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak
diterima Allah, maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.
Thaharah terdiri dari thaharah
hakiki atau yang terkait dengan
urusan najis, dan thaharah hukmi atau yang terkait dengan hadats.
1. Thaharah Hakiki (najis)
Thaharah
secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,
pakain dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah hakiki
adalah terbebasnya seseorang dari najis.
Seorang
yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak
sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.
Thaharah
hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada
badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual.
Caranya
bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup
dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis
itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila
najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa,
hingga hilang warna, bau dan rasa najisnya.
2. Thaharah Hukmi (hadats)
Sedangkan
thaharah hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats
kecil maupun hadats besar (kondisi janabah).
Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara pisik. Bahkan boleh jadi
secara pisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran
yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih
secara hukum adalah kesucian secara ritual.
Seorang
yang tertidur batal wudhu'-nya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran
yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu'
bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan
lainnya.
Demikian
pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan
bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci
dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi
thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang
tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk
melakukan ritual ibadah.
Thaharah
hukmi didapat dengan cara berwudhu' atau mandi janabah.
Diambil dari berbagai sumber