Pengertian dan Bacaan Sujud Sahwi Beserta Cara Mengerjakannya
Sujud
sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk
menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan lupa.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena
kelebihan, karena kurang, dan karena ragu-ragu.
Bacaan ketika sujud sahwi
a.
Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia
harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini
berdasarkan hadits berikut:
|
"Dari
Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat
Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah
rakaatnya?', beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda
shalat lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam
riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat
kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)
Salam
sebelum shalat selesai berarti termasuk kele-bihan dalam shalat, sebab ia telah
menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu
dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus
menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian
salam lagi. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallaahu anhu:
|
"Dari
Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam
shalat Dhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua
rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata,
'Shalat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada
sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan
bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat
telah diqashar?.' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.'
Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai
Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat,
'Benarkah apa yang dikatakannya?'. Mereka pun menga-takan, 'Benar.' Maka
majulah Nabi shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk
melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam
lagi." (Muttafaq 'alaih)
b.
Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah
muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka
ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud
awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak
dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud
sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut:
|
"Dari
Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat
pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau
selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan
tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud
akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq
'alaih)
c.
Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu
Yaitu
ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu-raguan terdapat dalam
dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah
dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.
Keraguan
ini ada dua macam:
1.
Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia
harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia
melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadits berikut:
|
"Dari
Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam
shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran,
kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua
kali'." (Muttafaq 'alaih)
2.
Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada
kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia
harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebe-narannya, yaitu
jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu
sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut:
|
"Dari
Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam
shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau
empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia
yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima
rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat
sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap
syaitan'." (HR. Muslim)
Ringkasnya,
bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:
- Apabila
karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).
- Apabila
karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah
satunya.
Sedangkan
sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:
- Apabila
dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat).
Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan
dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.
Hal-hal Penting
Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
- Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah. Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan ru-kunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
- Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
- Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya serta melakukan salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, maka sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahhud awal.
Semoga bermanfaat, silahkan di share sebanyak-banyaknya!