Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum dan Keutamaan Sholat Berjama'ah

حى على الصلاة  حى على الفلاح
Mari tunaikan shalat, mari raih kemenangan

            Seorang shahabat nabi yang punya gangguan pada penglihatan, suatu saat menghadap beliau untuk minta izin keringanan tidak menghadiri shalat berjama’ah, disamping rumahnya cukup jauh dari masjid, juga karena tidak ada teman yang menuntun jalannya, hal mana sangat berat baginya terutama waktu malam dan jalan becek sehabis hujan. Nabi untuk sementara mengizinkannya, tetapi ketika shahabat tadi berbalik hendak pulang, nabi memanggilnya kembali sambil bertanya “ Apakah kamu bisa mendengar seruan adzan ( dari rumahmu ) ? “. “ Bisa “ jawabnya. Nabi melanjutkan “ Kalau demikian, kamu harus datang berjama’ah “. Hadist ini menjadi landasan sebagian ulama untuk mewajibkan shalat berjama’h bagi yang mendengar seruan, terlebih ada hadist lain yang menyatakan bahwa tidak dianggap shah shalat seseorang yang rumahnya dekat masjid kecuali bila ia shalat di masjid. 

Dikisahkan pula bahwa nabi pernah mengancam akan membakar rumah orang-orang yang enggan datang berjama’ah, Sebagian pensyarah hadist menyatakan bahwa ancaman dengan hukuman menunjukkan atas kewajiban yang disia-siakan, seandainya berjama’ah tidak wajib tentu nabi tidak perlu mengancam membakar rumah segala.

            Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa berjama’ah memang hukumnya wajib, namun wajib kifayah,  kalau sudah ada yang mewakili datang ke masjid, meski itu hanya imam dan mu’adzin, sudah gugurlah kewajiban berjama’ah, persis shalat janazah. Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa shalat berjama’ah hanya sunnah muakkadah, sunnah yang dianjurkan, sayang kalau ditinggalkan karena banyak keutamaannya. Hadist nabi diatas yang menyatakan kewajiban berjama’ah bagi yang mendengar seruan, dita’wilkan sebagai seruan shalat Jum’ah bukan shalat berjama’ah. Jadi yang wajib dihadiri adalah seruan adzan Jum’ah, bukan adzan shalat lima waktu, sesuai dengan firman Allah dalam al-Jum’ah “ يا أيها الذين آمنوا اذا نودى للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله و ذروا البيع “ Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian diseru untuk shalat pada hari Jum’at hendaknya bersegera menuju dzikrullah (shalat ) serta tinggalkanlah ( kesibukan ) jual beli “. Begitulah beberapa pendapat ulama fiqih. Perbedaan yang kita sikapi dengan wajar, sambil menelaah kekuatan hujjah masing-masing, mana yang terbukti paling kuat ( arjah) maka pendapat itulah yang mestinya kita pilih.

            Sayangnya sebagian besar ummat salah dalam mensikapi masalah ini, mereka tidak mencari mana yang lebih kuat dan utama, tetapi mencari celah-celah kemudahan dan keringanan yang mendukung kemalasannya. Mereka memahami bahwa pada prinsipnya shalat berjama’ah di masjid tidak wajib, kalau toh kita shalat sendirian di rumah masing-masing, itu pun sudah shah. Akhirnya mereka enggan ke masjid, yang masih mending, dalam sehari berjama’ah satu kali waktu maghrib saja. Sebagian lagi hanya ke masjid sekali seminggu, yakni shalat jum’ah, seperti ahli kitab yang hanya seminggu sekali ke gereja, yang lebih banyak malah hanya ke masjid/lapangan setahun sekali atau dua kali saat I’ed, dengan kata lain terbiasa tidak shalat sehari-harinya.


PROMO SOFTWARE AKUNTANSI
            Mungkin akan lebih bijak pila pendekatan kita tidak semata-mata dari aspek hukum fiqih, tetapi pendekatan yang komprehansif dan integratif. Nabi seumur hidupnya selalu menghadiri jama’ah, bahkan saat sakit keras menjelang wafat beliau masih mementingkan menghadiri jama’ah. Dalam kondisi perang pun ditekankan untuk shalat berjama’ah ( shalat khauf ), kecuali kalau peperangan sedang berkecamuk, maka kita dipersilahkan untuk shalat sambil berperang. Al-Qur’an memerintahkan agar kita rukuk beserta orang-orang yang rukuk artinya shalat berjama’ah. " واركعوا مع الراكعين "Mereka yang tidak datang berjama’ah pada zaman nabi ditengarai sebagai orang-orang munafiq, terutama saat shalat Isya’ dan Shubuh, dua shalat yang paling berat atas orang-orang munafiq. Tidak menghadiri jama’ah pada zaman nabi juga dianggap sebagai pelecehan atas kepemimpinan beliau, sehingga beliau sering mempertanyakan dan mengabsen beberapa shahabat yang tidak hadir berjama’ah tanpa berita. Keutamaan berjamaah, kita semua sadah mafhum bahwa pahala berjama’ah 27 kali lipat dibanding sendirian, berjalan ke masjid dianggap bagian dari ibadah, setiap langkah menggugurkan dosa dan mengangkat derajat, karena itu nabi tidak mengabulkan permintaan bani salmah yang ingin bedol desa mendekati masjid nabawi. Salah satu tanda jaminan keimanan seseoerang adalah manakala ia terbiasa akrab dengan masjid, seorang yang hatinya terikat dengan  masjid kelak pada hari kiamah akan mendapat naungan Allah bersama-sama enam golongan lainnya. Belum lagi manfaat sosial yang tidak terhingga dari berjama’ah, seperti persaudaran, shilaturrahim, ta’aruf dan ta’awun, ajaran persamaan, berlomba dalam kebaikan, memadukan kekuatan ummat, pelajaran kepemimpinan dan masih banyak lagi.

            Akhirnya mari kita cermati, apa arti panggilan adzan ?. Bukankah itu panggilan menuju kejayaan dan kemenangan “ Hayya alal falah “ mari meraih kemenangan !, kalau kita enggan memenuhi panggilan adzan dengan berjama’ah ke masjid, tampaknya kejayaan dan kemenangan bagi ummat ini masih jauh, lantas apakah kita lebih suka menjadii pecundang ?, tentunya tidak. Semoga Allah melimpahkan taufiq kepada kita semua. Amien.

KAJIAN LAINNYA: 
  1. 7 Keutamaan Bulan Suci Ramadhan
  1. Alasan Mengapa Dilarang Kencing Berdiri