Apa Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang?
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang ukuran dan bentuk
fisik zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum didirikannya shalat Idul Fithri.
Sesuai Hadist Rasul tercantum ukuran berat zakat harus dikeluarkan adalah satu
sho’, yaitu takaran antara 2,157kg sampai dengan 3,0 kg. Perlu diketahui bahwa
bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok sesuai yang kita makan
sehari-hari.
Telah dijelaskan dalam hadits zakat fitrah bisa berupa buah kurma, gandum, anggur atau keju, itu semua merupakan makanan pokok, sedangkan nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda, maka jika uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak.
Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebutdengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang.
Telah dijelaskan dalam hadits zakat fitrah bisa berupa buah kurma, gandum, anggur atau keju, itu semua merupakan makanan pokok, sedangkan nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda, maka jika uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak.
Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebutdengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang.
Beberapa Hadits-hadits yang menjelaskan tentang zakat fithri
disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut.
Hadits no. 627
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى
اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ,
مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ
إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum
bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan
orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut
ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR.
Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Hadits no. 628
وَلِابْنِ عَدِيٍّ مِنْ
وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ
فِي هَذَا اَلْيَوْمِ –
Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni
dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari
keliling meminta-minta pada hari tersebut.”
Hadits no. 629
– وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ
اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ
اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا
مِنْ أَقِطٍ –
قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا
أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ
اَللَّهِ
وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا
أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا –
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami
menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan satu
sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur
(kering).” Muttafaqun
‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.”
(HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985).
Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat
fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR.
Muslim).
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan
kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Zakat fithri telah diwajibkan bagi setiap muslim, baik
laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang
dewasa dan ini perkara ini sudah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul
Mundzir.
2- Telah ditetapkan bahwa ukuran zakat fithri adalah satu sho’
untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara
2,157-3,0 kg.
3- Semua yang menjadi makanan pokok dapat digunakan untuk zakat
fitrah, sebagaimana di negeri kita yaitu beras. Maka, empat
makanan yang disebutkan dalam hadist tersebut bukanlah batasan karena makanan
tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada
riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ
– رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ
طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pada hari
Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu
yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR.
Bukhari no. 1510).
4-
Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu berupa uang tidaklah sah. Demikian
pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi
perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini
menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat Nabiradhiyallahu
‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam syari’atkan
untuk zakat fithrah dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu
harga. Maka, sudah jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar
zakat fithri dengan uang, sudah tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri
haruslah memiliki nilai harga yang sama.
5- Hadist di atas juga menjelaskan bahwasanya waktu penunaian
zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied, Maka sebagai panaitia zakat
harus segera menyerahkan zakat tersebut sebulam shalat ied didirikan.
Ketahuilah bahwa waktu utama untuk penyerahan zakat fithri
adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied.
Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana
dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله
عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ
الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri
kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR.
Bukhari no. 1511).
Demikian uraian singkat mengenai zakat fithrah. Jangan lupa,
tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri
saudara. Amin
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh
‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun
1432 H, 4: 459-463.
Artikel ini diambil dari: Rumaiso.com